Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya dan tujuan dari penggunaanya.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Internet kerap disampaikan dan dipercaya memiliki khasiat antibiotik untuk mengatasi berbagai problem sosio-kultur masyarakat kita. Tanpa kita sadari, kita terlalu percaya dan terlalu banyak menelan antibiotik tersebut, sehingga tidak menyembuhkan malah menimbulkan efek samping yang celakanya kerap kita percaya sebagai konsekuensi logis yang harus diterima. Hal tersebut bukan isapan jempol, karena menurut hasil riset perusahaan esekuriti ClearCommerce.com yang berkantor di Texas, Indonesia dinyatakan berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud (kejahatan kartu kredit via internet), setelah Ukraina.
Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah fraud. Riset tersebut mensurvei 1137 toko online, 6 juta transaksi, 40 ribu customer, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.
Berikut ini akan disampaikan beberapa dampak tindakan hacking ataupun craking secara nyata dalam perspektif agama Islam khususnya pada sektor teknologi dunia maya. Hal ini bukan untuk dihindari dan disangkal, tetapi untuk direnungkan dan dicari jalan keluarnya.
0 komentar:
Posting Komentar